Walaupun hukum itu luas sekali sehingga tidak seorangpun dapat membuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.
- b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
- d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat merupakan :
- Hukum tertulis yang dikodifisikan
- Hukun tertulis tak dikodifisikan
b. Hukum Tak Tertulis. (Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
- c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak. Untuk mengetahui lebih lanjutnya bisa dilihat di hukum alam dan hukum positif.
- d. Hukum Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.
4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
Dari dua keterangan tersebut di atas lebih detail nya bisa dilihat di keterangan Pembedaan Hukum.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
- b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Dalam mengetahui tentang hukum material dan hukum formal yang sebelumnya penulis utarakan dalam keterangan sumber-sumber hukum.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
- b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.
untuk lebih detailnya bisa dilihat mengenai Obyek hukum dan Subyek Hukum.
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
- a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
IJin copas
ReplyDeleteBoleh tau sumber pustaka Pembagian Ilmu Hukumnya dari mana?
ReplyDeleteMakasih