Terjadinya Hukum (Dalam Perkembangan Dewasa ini, Tentunya Pembentukan atau Terbentuknya Hukum Baru)
a. Sebuah Ilustrasi
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan masih terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common-law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror di Inggris, yang kemudian diikuti oleh pengganti-penggantinya disamping menganut tata pemerintahan juga dalam mengatur peradilan yang kerapkali ditangani oleh pegawai-pegawai kerajaan yang berperan sebagai hakim, yang keliling dari daerah yang satu ke daerah yang lain. Maka hakim-hakim tersebut dinamakan judges of lyre atau itinerant judges. Dari keputusan-keputusan hakim ini tumbuhlah apa yang dinamakan common-law.
Disamping common-law di Inggris berlaku pula hukum yang terjadinya sebagai hasil dari pembentukan undang-undang. Hukum yang berasal dari perundang-undangan ini disebut sebagai statue-law, yang merupakan bagian kecil dari common-law. Sebagai contoh dari hukum statuta Inggris ini dalam hukum pidana materiil misalnya dapat ditemukan :
- Offences against the Person Act 1861,
- Homicide Act 1957,
- Theft Act 1968.
Jadi dapat dikatakan bahwa Inggris yang menganut sistem hukum common-law, hukumnya terjadi dari kebiasaan dan jurisprudensi pengadilan dan perundang-undangan.
Dengan versi yang lebih khas di Indonesia pun memiliki hukum yang tumbuh dari kebiasaan dalam masyarakat, yang dikenal sebagai hukum adat yang telah diuraikan di muka. Namun hanya terbatas di lapangan hukum perdata khususnya bagi golongan bumi-putra.
b. Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum
Secara umum dikatakan oleh J.P. Glastra van Loon adanya dua pandangan ekstrim mengenai hal ini yaitu :
- 1. Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh sampai pertengahan abad ke-19). Menurut pandangan ini hukum-hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan (Wetgeving). Dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerapkan secara "mekanis" dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit (kasus-kasus). Kebiasaan hanya akan memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang.
- 2. Pandangan Freirechtslehre (peradilan abad ke-19/20), menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan (rechtspraak); undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkrit. Pada pandangan ini titik berat pada kegunaan sosial (socialedoel matigheuid).
c. Pandangan terjadinya hukum yang dianut dewasa ini
Pandangan-pandangan yang ekstrim dan secara tegas membedakan hukum berasal dari perundang-undangan dan yang berasal dari peradilan, serta masing-masing hanya mengakui pada dominasinya, ternyata tidak dapat dipertahankan hingga dewasa ini.
Ajaran yang berlaku dewasa ini menjelaskan :
- Hukum terbentuk melalui beberapa cara;
- Pertama-tama karena pembentuk undang-undang (wet-gever) membuat aturan-aturan umum; hakim harus menerapkan undang-undang;
- Penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung secara "mekanis", ia menuntut penafsiran (interprestasi) dan karena itu ia sendiri kreatif.
- Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna, kadang-kadang harus digunakan istilah-istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan lebih jauh oleh hakim, kadang-kadang terdapat kekosongan (leemtes) dalam undang-undang yang harus diisi oleh peradilan.
- Disamping oleh perundang-undangan dan peradilan, hukum terbentuk oleh karena di dalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan yang terhadapnya para peserta (pelaku) pergaulan sosial itu menganggap saling terikat, sekalipun kebiasaan itu tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapun.
- Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum.
Dari uraian-uraian tersebut di atas jelas bahwa hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang-undangan dan dalam proses peradilan. Apabila kita baca karya Wolfgang Friedman, Law In Changing Society, pada bagian hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial, maka proses pembentukan dan terjadinya hukum, tercermin dalam pandangan-pandangan von Savigny dan Jeramy Bentham yang saling berhadapan, yang pertama berpendapat hukum terjadi dari pergaulan dan yang terakhir hukum dibuat oleh pembentuk undang-undang. Kemudian tampil Eugen Erlich yang mengkompromikan pandangan keduanya, dengan melihat kenyataan pada masyarakat modern, hukum bisa terjadi melalui perundang-undangan, karena proses di dalam pengadilan dan bisa karena kebiasaan (konvensi dalam hukum tata negara), traktat dan sebagainya.
________________________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM
0 comments:
Post a Comment