A. Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti di bidang hukum sipil akan membawa akibat penetapan pewaris dan ahli waris. Dan apabila di bidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawaban pidana. Pokok peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik ataupun hukum privat, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum publik dan perdata internasional, hukum pidana, niaga, sipil dan sebagainya.
B. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
C. Perbedaan Antara Peristiwa Hukum Dan Akibat Hukum.
Untuk lebih memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum maka di bawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya yaitu :
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1]
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.[2]
_____________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
[1] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 295
[2] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 71
Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti di bidang hukum sipil akan membawa akibat penetapan pewaris dan ahli waris. Dan apabila di bidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawaban pidana. Pokok peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik ataupun hukum privat, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum publik dan perdata internasional, hukum pidana, niaga, sipil dan sebagainya.
B. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
C. Perbedaan Antara Peristiwa Hukum Dan Akibat Hukum.
Untuk lebih memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum maka di bawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya yaitu :
- Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
- Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
- Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1]
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.[2]
_____________________
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H.
[1] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 295
[2] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 71
0 comments:
Post a Comment