Disiplin hukum adalah sistem ajaran tentang adanya kenyataan (dogmatik hukum) atau gejala hukum yang ada di tengah pergaulan hidup manusia.
Jika di lihat kembali tentang pengertian disiplin, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif. Pengertian disiplin analitis yaitu sistem ajaran dalam menganalisa, memahami dan menjelaskan tentang gejala-gejala yang telah dihadapi, contohnya sosiologi, psikologi, ekonomi dan lain sebagainya. Pengertian disiplin perspektif yaitu sistem ajaran yang menentukan dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan yang tertentu, sebagai contohnya adalah hukum, filsafat dan laun-lain.
Dengan penjelasan tersebut diatas maka telah jelas sudah bahwa disiplin hukum adalah disiplin perspektif yang telah berusaha menentukan tentang apa yang seharusnya dan patut dalam menghadapi kenyataan.
Dalam hal ini maka setidak-tidaknya ruang lingkup disiplin hukum yaitu meliputi : Ilmu Hukum, Filsafat Hukum dan Politik Hukum.
- 1. ILMU HUKUM
Secara keseluruhan ilmu hukum dapat dijelaskan pengertiannya, yaitu sebagai berikut :
a. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan mengenai masalah yang sifatnya manusiawi atau pengetahuan tentang benar atau tidaknya menurut harkat kemanusiaan.
b. Ilmu hukum yaitu ilmu yang formal tentang hukum positif.
c. Ilmu hukum adalah suatu cara untuk mempelajari hukum yang bersifat abstrak, umum dan teoritis dengan mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
d. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
e. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan dengan pokok pembahasannya sangat luas, yaitu meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
Dengan telah mengetahui penjelasan diatas, maka akan semakin jelas mengetahui akan ruang lingkup untuk dipelajari mengenai ilmu hukum.
- 2. FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dari hukum yang mengemukakan tentang dasar-dasar kekuatan yang mengikat dari hukum (hakikat hukum). Filsafat telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu pengetahuan, oleh karena itu banyak yang berpendapat bahwa filsafat berfungsi sebagai Central Aktifity dimana filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia yang mencakup dengan mengenai makna-makna kebenaran dan hubungan logis diantara ide-ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris, karena Filsafat hukum membangun pola fikir seseorang untuk melihat dari berbagai sisi.
- 3. POLITIK HUKUM
Pada dasarnya politik adalah sarana bagi masyarakat untuk mencapai tujuan dalam mensejahterakan warganya atau dalam arti sempit politik itu suatu aktivitas untuk memilih tujuan tertentu. Dalam hal ini telah dijumpai hukum dengan keadaan yang sama, hukum selalu berusaha memilih tujuan dan dengan cara mencapai tujuan tersebut adalah termasuk bidang politik hukum.
Maka jelaslah bahwa politik hukum adalah disiplin hukum yang memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
terimakasih gan.. saya izin copas yah makasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteCopy
ReplyDeleteMakasi min
Berfaedah
If you have any views on the current political situation, send them to us for publication! For more information, visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/
ReplyDelete