Jika ada pertanyaan tentang apa itu hukum, biasanya orang akan menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan definisi-definisi yang sangat beragam dan sering kita jumpai. Definisi memang dibutuhkan apalagi jika definisi itu hasil dari fikiran dan penyelidikan sendiri untuk memberikan pengertian pada orang yang baru saja mulai tentang apa yang dipelajarinya. Namun untuk mendefinisikan hukum yang mempunyai banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus untuk dapat memberikan pengertian yang pasti mengenai hukum.Terkadang setiap definisi hukum bisa memberikan kesan yang kurang tepat dan tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas kepada mereka yang baru belajar, sehingga mereka mendapatkan pegertian yang salah paham tentang hukum, karena tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum dengan satu rumus saja yang menurutnya sudah dapat memadai kenyataan yang pasti. Keadaan yang sebenarnya yaitu banyak sisinya, dan berganti-ganti, sedangkan untuk definisi sendiri yaitu menyatukan segalanya dalam satu rumus dengan mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya.
Siapa yang ingin mengetahui gunung maka harus melihatnya, begitu juga siapa yang ingin mengetahui hukum maka harus belajar mengenal hukum dengan cara melihatnya, pertanyaannya adalah apakah kita bisa melihat hukum seperti kita melihat gunung, memang benar hukum itu bisa dilihat dari undang-undang dan hukum adalah sebuah deratan dari pasal-pasal dengan ribuan jumlahnya yang pada umumnya mengatur hal-hal tentang hukum, apakah dengan cukup melihat undang-undang kita sudah bisa mengetahui hukum, jika benar demikian berarti orang yang membuat undang-undang adalah orang yang telah banyak mengetahui tentang hukum atau apa yang disebut hukum, tapi buktinya terdapat isi undang-undang yang tak berkesudahan ragamnya.
- Hukum dan Masyarakat
Hukum selalu ada dalam kehidupan manusia. Sebelum manusia itu dilahirkan sampai sesudah ia meninggal, hukum akan selalu mencampuri setiap urusan manusia. Hukum selalu melindungi benih didalam kandungan ibu sampai pada saat seorang ibu yang melahirkan anaknya, maka hukum memberikan hak-hak terhadap ibu dan bapak untuk menjalankan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dengan demikian berarti hukum telah menguasai disetiap kehidupan manusia.
Manusia hidup sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan atau yang sering kita kenal "Zoon Politicon" dari ahli filosofi yunani Aristoteles. Pergaulan hidup manusia terjadi dari hubungan yang jumlahnya tak terhingga antara manusia dan manusia. Walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun hukum itu sendiri sangat penting bagi kehidupan masyarakat untuk mengatur perhubungan antara masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Perhubungan tersebut bermacam-macam bentuknya seperti hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan dan pemberian jasa yang beraneka ragam (sewa menyewa, pinjaman uang, asuransi dsb). Semua hubungan tersebut yang beraneka ragam itu dinamakan hubungan masyarakat yang telah diatur oleh hukum yaitu hubungan hukum (rechts betrekkingen). Karena hukum itu luas, sehingga hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segala-galanya.
Hukum itu sendiri bisa saja menjelma ke dalam pergaulan hidup seseorang dalam tindakan-tindakan manusia sebagai masyarakat yang teratur. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur. Beberapa arti hukum yang diberikan oleh masyarakat menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H., arti yang diberikan masyarakat pada hukum, yaitu sebagai berikut :
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai ilmu disiplin yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai ilmu kaidah yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai ilmu tata hukum yaitu suatu proses kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai masyarakat yaitu suatu larangan-larangan atau peraturan-peraturan dari masyarakat maupun adat.
- Hukum dan Bangsa
Dimana terdapat pergaulan hidup manusia, maka selalu ada hukum yang ikut hadir didalamnya, dengan demikian hukum selalu ada diseluruh dunia. Jika dilihat, hukum dapat disebut sebagai gejala universal yang sama halnya dengan bahasa. Tetapi tidak ada yang namanya hukum dunia, hukum tidak dimana-mana sama, seperti bahasa juga tidak ada bahasa dunia karena diseluruh dunia terdapat pergaulan hidup manusia yang terbagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan dari setiap persekutuan tersebut mempunyai hukumnya sendiri.
Bahwa pada perbandingan hukum tersebut sama sekali tidak terlihat persamaan, tetapi ada beberapa hal persamaan antara hukum dari berbagai bangsa, misalnya mengenai hukum di negara-negara yang mengatur segala pemerintahannya dengan menghubungkan kepercayaan atau agama yang sama. Hukum mempunyai dasar pandangan-pandangan yang berlaku dalam persekutuan bangsa tentang apa yang diperbolehkan, apa yang tidak, apa yang baik dan apa yang buruk. Dari setiap negara yang mempunyai pandangan tersebut yang ditentukan oleh agama yang dipercayainya, sehingga banyak terdapat persamaan antara hukum dari berbagai bangsa.
0 comments:
Post a Comment