Pages

Ads 468x60px

Saturday, 16 May 2015

PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA


Sebelum kita ketahui tentang perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Bahwa perlu adanya pengertian terlebih dahulu dari masing – masing hukum tersebut. Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanaannya sampai dengan perbedaan menafsirkannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :

1. Perbedaan Pengertiaan.

  • Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
  • Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.


2. Perbedaan isinya
  • a. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • b. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

3. Perbedaan Pelaksanaanya
  • a. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.


4. Perbedaan Menafsirkan
  • a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
  • b. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Kesimpulan :

Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.


29 comments:

  1. Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. makasih infonya, mau bwt ngerjain
    tugas
    ditunggu kunbalnya di blog ane

    ReplyDelete
  6. Perdata dan pidana lebih rumit yang mana jika kita hitung-hitung

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perdata or pidana menurut saya tergantung dari karakter kita, namun menurut saya akan lebih bagus apabila kita kuasai dulu PIH nya karna Hukum Normatif adalah dasar bagi kita untuk belajar Ilmu Hukum. Terimakasih.

      Delete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. wow keren, artikelnya bermanfaat dan inspiratif.. jangan lupa kunjungi juga FH Gelar FGD Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata

    ReplyDelete
  9. boleh tanya om.
    Saya diceraikan istri saya 4 bulan yg lalu tanpa sepengetahuan saya
    pada saat gugatan di PA.
    alamat saya di tuliskan bukan alamat yg sebenarnyam sehingga saya tdk mengetahui ada panggilan sidang

    nah. setelah beberapa bulan mengusahakan perdamaian secara kekeluargaan. namun tetap tidak ada i'tikad baik dari pihak istri.

    maka saya berencana membawa permsalahan ini ke jalur hukum. atas dasar Pelaporan alamat saya yg dipalsu yg jugatertera di akta cerai.

    bagaimana menurut pendapat bapak. terima kasih

    ReplyDelete
  10. MANTAP gan...jangan lupa juga bang perkara perdata menjadi perkara pidana jika ditemnukan perbuatan pidana di dalamnya....

    ReplyDelete
  11. bedanya pidana kurungan dengan pidana penjara apaan ya pak .
    trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih pak Fadly Siddiq sdh berkunjung ke blog saya, sy coba menjawab pertanyaan bapak berdasarkan KUHP yg sy baca, namun jika ada teman2 yg mempenyuai pendapat dan lebih berpengalaman silahkan dibantu.

      Perbedaannya dpt dilihat sebagai berikut :

      Pasal 12KUHP
      Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut. serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP). Sedangkan;

      Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2)KUHP). Dan;

      Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan. Sedangkan;

      Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).

      Delete
  12. Benarkah,jika seorang penegak hukum salah tangkap tersangka, dan menjadikanya langsung tersangka dengan bukti yang dibuat buat agar PU menuntut ?

    ReplyDelete
  13. Benarkah,jika seorang penegak hukum salah tangkap tersangka, dan menjadikanya langsung tersangka dengan bukti yang dibuat buat agar PU menuntut ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Praperadilan sebagai Instrumen Ganti Kerugian
      UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya telah memberikan peluang untuk setidaknya mengajukan gugatan ganti rugi atas prosedur keliru yang dijalankan oleh penegak hukum atas peristiwa salah tangkap ini dengan menyediakan instrumen praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.

      “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

      Lebih lengkapnya bisa dilihat pada
      http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt55ff82a363340/urgensi-ganti-kerugian-bagi-korban-salah-tangkap-broleh--jecky-tengens--sh-

      Delete
    2. pak kalo sudah di hukum pidana dan hukuman sudah di jalani, dan stlh bebas, msih di gugat lagi dgn perkara yg sama tpi sdh bkn hukum pidana tpi hukum perdata...itu gimana ya? trus kalo terbukti bersalah lagi, apakah akan di tahan lagi si tergugat?

      Delete
  14. Makasih infonya, jangan lupa juga berkunjung ke situs kami http://perlindunganhukum.com

    ReplyDelete
  15. Hmm boleh jg ,,
    Hukum Perdata hukum pidana hukum alam

    ReplyDelete
  16. di dalam pembuatan Skripsi, Lebih susah mana, Perdata atau pidana..??
    tks

    ReplyDelete
  17. Pak sy mau tanya,bolehkah orang menikah dan catatan sipil 2 kali ?? Kalo tidak,apa sanksi'nya ??
    karna suami saya berani melakukan perkawinan dan catatan sipil,tanpa adanya surat cerai dari pengadilan Negri. Tks

    ReplyDelete
  18. hukum perdata utang piutang tanpa surat pernyataan atau tanpa mngunakan TTD di atas materei , itu dinyatakan sah atau tidak ??
    trmksh mohon bantuannya

    ReplyDelete
  19. Seorang pegawai negri menerima atau menandatangani kwitansi diatas materai yg bertujuan buat masuk kerja honor di instansi negri itu suatu tindakan pidana atau perdata ya?

    ReplyDelete

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates