Sebelum kita ketahui tentang perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Bahwa perlu adanya pengertian terlebih dahulu dari masing – masing hukum tersebut. Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanaannya sampai dengan perbedaan menafsirkannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :
1. Perbedaan Pengertiaan.
2. Perbedaan isinya
1. Perbedaan Pengertiaan.
- Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
- Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
2. Perbedaan isinya
- a. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- b. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3. Perbedaan Pelaksanaanya
- a. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.
4. Perbedaan Menafsirkan
- a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- b. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Kesimpulan :
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
baca juga yah Pengertian Hukum Perdata
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemakasih infonya, mau bwt ngerjain
ReplyDeletetugas
ditunggu kunbalnya di blog ane
Perdata dan pidana lebih rumit yang mana jika kita hitung-hitung
ReplyDeletePerdata or pidana menurut saya tergantung dari karakter kita, namun menurut saya akan lebih bagus apabila kita kuasai dulu PIH nya karna Hukum Normatif adalah dasar bagi kita untuk belajar Ilmu Hukum. Terimakasih.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteشكرا
ReplyDeletebang
wow keren, artikelnya bermanfaat dan inspiratif.. jangan lupa kunjungi juga FH Gelar FGD Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata
ReplyDeletemakasih infonya bang
ReplyDeleteboleh tanya om.
ReplyDeleteSaya diceraikan istri saya 4 bulan yg lalu tanpa sepengetahuan saya
pada saat gugatan di PA.
alamat saya di tuliskan bukan alamat yg sebenarnyam sehingga saya tdk mengetahui ada panggilan sidang
nah. setelah beberapa bulan mengusahakan perdamaian secara kekeluargaan. namun tetap tidak ada i'tikad baik dari pihak istri.
maka saya berencana membawa permsalahan ini ke jalur hukum. atas dasar Pelaporan alamat saya yg dipalsu yg jugatertera di akta cerai.
bagaimana menurut pendapat bapak. terima kasih
MANTAP gan...jangan lupa juga bang perkara perdata menjadi perkara pidana jika ditemnukan perbuatan pidana di dalamnya....
ReplyDeletebedanya pidana kurungan dengan pidana penjara apaan ya pak .
ReplyDeletetrima kasih
Terimakasih pak Fadly Siddiq sdh berkunjung ke blog saya, sy coba menjawab pertanyaan bapak berdasarkan KUHP yg sy baca, namun jika ada teman2 yg mempenyuai pendapat dan lebih berpengalaman silahkan dibantu.
DeletePerbedaannya dpt dilihat sebagai berikut :
Pasal 12KUHP
Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut. serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14KUHP). Sedangkan;
Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2)KUHP). Dan;
Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan. Sedangkan;
Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
Benarkah,jika seorang penegak hukum salah tangkap tersangka, dan menjadikanya langsung tersangka dengan bukti yang dibuat buat agar PU menuntut ?
ReplyDeleteBenarkah,jika seorang penegak hukum salah tangkap tersangka, dan menjadikanya langsung tersangka dengan bukti yang dibuat buat agar PU menuntut ?
ReplyDeletePraperadilan sebagai Instrumen Ganti Kerugian
DeleteUU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya telah memberikan peluang untuk setidaknya mengajukan gugatan ganti rugi atas prosedur keliru yang dijalankan oleh penegak hukum atas peristiwa salah tangkap ini dengan menyediakan instrumen praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Lebih lengkapnya bisa dilihat pada
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt55ff82a363340/urgensi-ganti-kerugian-bagi-korban-salah-tangkap-broleh--jecky-tengens--sh-
pak kalo sudah di hukum pidana dan hukuman sudah di jalani, dan stlh bebas, msih di gugat lagi dgn perkara yg sama tpi sdh bkn hukum pidana tpi hukum perdata...itu gimana ya? trus kalo terbukti bersalah lagi, apakah akan di tahan lagi si tergugat?
DeleteMakasih infonya, jangan lupa juga berkunjung ke situs kami http://perlindunganhukum.com
ReplyDeleteHmm boleh jg ,,
ReplyDeleteHukum Perdata hukum pidana hukum alam
Mantep nambah ilmu
ReplyDeletedi dalam pembuatan Skripsi, Lebih susah mana, Perdata atau pidana..??
ReplyDeletetks
Pak sy mau tanya,bolehkah orang menikah dan catatan sipil 2 kali ?? Kalo tidak,apa sanksi'nya ??
ReplyDeletekarna suami saya berani melakukan perkawinan dan catatan sipil,tanpa adanya surat cerai dari pengadilan Negri. Tks
pak saya boleh bertanya ?
ReplyDeletehukum perdata utang piutang tanpa surat pernyataan atau tanpa mngunakan TTD di atas materei , itu dinyatakan sah atau tidak ??
ReplyDeletetrmksh mohon bantuannya
Seorang pegawai negri menerima atau menandatangani kwitansi diatas materai yg bertujuan buat masuk kerja honor di instansi negri itu suatu tindakan pidana atau perdata ya?
ReplyDeleteApa ada daftar pustakanya?
ReplyDelete