Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :
1. Perbedaan Mengadili :
- Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
- Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.
2. Perbedaan Pelaksanaan :
- Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).
3. Perbedaan dalam Penuntutan :
- Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.
4. Perbedaan Alat-alat Bukti :
- Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
- Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara :
- Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6. Perbedaan Kedudukan para pihak :
- Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
- Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim :
- Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
- Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
8. Perbedaan Macamnya Hukuman :
- Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
- Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.
9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding) :
- Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
- Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).
trimakasih informasinya..
ReplyDeletekunjungi juga Urgensi Pengawasan terhadap MK RI
Slotyro - Casinos Near Me - Mapyro
ReplyDeleteFree 공주 출장샵 Slots Games at 경산 출장마사지 Mapyro. 양주 출장안마 Find Casinos Near Me, 대전광역 출장안마 Pennsylvania, Michigan, West Virginia, West Virginia, Virginia. 군포 출장마사지