Pages

Ads 468x60px

Sunday, 17 May 2015

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA


Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :

1. Perbedaan Mengadili :
  • Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
  • Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.

2. Perbedaan Pelaksanaan :
  • Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).

3. Perbedaan dalam Penuntutan :
  • Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
  • Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.

4. Perbedaan Alat-alat Bukti :
  • Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
  • Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).

5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara :
  • Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
  • Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.

6. Perbedaan Kedudukan para pihak :
  • Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
  • Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.

7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim :
  • Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
  • Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).

8. Perbedaan Macamnya Hukuman :
  • Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
  • Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.

9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding) :
  • Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
  • Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
(Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).


2 comments:

  1. Slotyro - Casinos Near Me - Mapyro
    Free 공주 출장샵 Slots Games at 경산 출장마사지 Mapyro. 양주 출장안마 Find Casinos Near Me, 대전광역 출장안마 Pennsylvania, Michigan, West Virginia, West Virginia, Virginia. 군포 출장마사지

    ReplyDelete

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates