Beberapa aliran atau mazhab dalam pemikiran tentang hukum, dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan. Atau dengan kata lain beberapa aliran pemikiran hukum mewarnai praktek hukum. Aliran-aliran hukum tersebut adalah :
Aliran ini memganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim di dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing), dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridischesylogisme, yaitu suatu dedukasi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut :
a. siapa membeli harus membayar (mayor);
b. Si "A" membeli (minor);
c. Si "A" harus membayar (conclusio).
Menurut aliran ini, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder. (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan yurisprudensi 1979).
Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan undang-undang sebagai hukum; termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.
Aliran legisme berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang dianggapnya sebagai obat yang mujarab, obat yang manjur. Undang-undang adalah segala-galanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian. Pengaruh aliran ini masih berlangsung dibeberapa negara yang telah maju sekalipun.
- 2. Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Aliran rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah di antara aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut sebagai "kebebasan yang terikat", (gebonded-vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid), oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman. Kebebasan yang terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam beberapa hal seperti tindakan penafsiran undang-undang (metode penafsiran telah dikemukakan); menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Dari anggapan aliran rechtsvinding terurai di atas dapat diketahui pentingnya yurisprudensi untuk dipelajari, disamping perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkrit diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak dijumpai dalam kaidah yang terdapat pada undang-undang.
Kelengkapan dalam studi demi penghayatan dan pemahaman hukum haruslah belajar dari undang-undang dan yurisprudensi bersama-sama.
Ketiga aliran dalam bidang hukum ini sangat penting tidak saja bagi studi secara teoritis, tetapi malahan akan banyak pengaruhnya di dalam pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum. Mengenai yurisprudensi seperti telah disinggung sepintas, maka pada hukum Anglo-Saksis (Inggris dan Amerika Serikat), hakim terikat pada keputusan-keputusan dari hakim yang lebih tinggi, dan keputusan terdahulu dari lembaganya sendiri (stare decicis), yang menghasilkan the binding force of presedent; yang tidak dijumpai pada sistem hukum di negara kita. Namun demikian kita memiliki yurisprudensi yang pemanfaatannya bersifat persuasive preseden, yang berarti tidak mengikat secara mutlak. Beberapa faktor yang berperan disini adalah :
- a. Pembentuk undang-undang tidak dapat mengetahui semuanya terlebih dahulu.
- b. Pembuat undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan proses perkembangan sosial yang relatif cepat.
- c. Penerapan undang-undang, menuntut penerapan undang-undang.
- d. Apa yang patut dan masuk akal dalam suatu kasus tertentu, berlaku juga bagi kasus-kasus lain yang sejenis.
- e. Peradilan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Demikian beberapa aliran yang berpengaruh sesuai zamannya, serta mewarnai praktek peradilan dari masa ke masa, disamping itu tentunya juga berpengaruh terhadap pembuatan undang-undang.
_______________________
Dr. Soedjono Dirjosisworo, S.H.
PENGANTAR ILMU HUKUM