Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 3, 2025

Perbedaan Perjanjian di Bawah Tangan dan Akta Otentik: Panduan Praktis bagi Praktisi & Pelaku Usaha

  Perbedaan Perjanjian di Bawah Tangan dan Akta Otentik: Panduan Praktis bagi Praktisi & Pelaku Usaha  Dalam praktik bisnis dan hukum perdata, perjanjian merupakan pondasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum sebagaimana  Pasal 1313 KUH Perdata . Bentuk perjanjian yang dipilih akan sangat memengaruhi kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum. Secara umum, terdapat dua bentuk yang paling sering digunakan, yakni perjanjian di bawah tangan dan akta otentik . Mengetahui perbedaan keduanya secara praktis akan membantu pelaku usaha dan praktisi hukum menentukan format dokumen yang paling tepat, efisien, dan aman sesuai kebutuhan transaksi serta tingkat risiko hukumnya. Definisi dan Dasar Hukum Perjanjian di bawah tangan : Merupakan perjanjian yang disusun dan ditandatangani oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum. Yang dimaksud pejabat umum di sini adalah pejabat negara yang diberi kewenangan ole...

Etika dan Integritas Profesi Hukum di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

  Etika dan Integritas Profesi Hukum di Tengah Krisis Kepercayaan Publik Tahun 2025 menjadi titik balik yang menyentak kesadaran kolektif bangsa. Skandal korupsi besar yang menyeret BUMN sekelas Pertamina bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga menimbulkan gelombang krisis legitimasi terhadap aparat penegak hukum . Dampaknya tidak sebatas pada ranah politik dan ekonomi, tetapi juga menggerus sendi kepercayaan masyarakat pada sistem hukum secara menyeluruh. Dalam atmosfer penuh sorotan ini, profesi hukum dituntut untuk berperan ganda: tidak sekadar menjalankan prosedur yuridis, tetapi juga tampil sebagai penjaga moral keadilan sekaligus motor penggerak pemulihan legitimasi hukum. Artikel ini mengajak refleksi kritis tentang bagaimana etika dan integritas seharusnya menjadi pondasi utama profesi hukum, bukan aksesori simbolik, dalam merespons ujian kepercayaan publik sekaligus krisis legitimasi negara hukum. Krisis Kepercayaan dan Relevans...

Korupsi Pertamina 2025: Negara Rugi Rp193 T dan Tantangan Penegakan Hukum Korporasi

Korupsi Pertamina 2025: Negara Rugi Rp193 T dan Tantangan Penegakan Hukum Korporasi Pada awal tahun 2025, publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal korupsi besar-besaran di tubuh Pertamina —BUMN minyak dan gas negara. Skandal ini melibatkan praktik adulterasi bensin Pertalite dengan Pertamax , yaitu pencampuran bahan bakar tanpa izin dan tidak sesuai standar mutu yang merugikan konsumen secara luas, serta penyalahgunaan mekanisme impor yang merugikan keuangan negara. Estimasi kerugian negara mencapai Rp193 triliun (sekitar US$12 miliar), menjadikannya salah satu skandal korporasi paling mencolok dalam sejarah Indonesia (Graha Nusantara) . Kronologi Singkat & Kerangka Hukum Skandal ini pertama kali terungkap pada Januari 2025, ketika hasil audit investigatif internal menemukan adanya penyimpangan mutu BBM yang tidak sesuai standar. Dalam waktu singkat, pemberitaan media dan desakan masyarakat sipil mendorong Kejaksaan Agung serta KPK untuk membuka penyidikan. Pada Februari, K...

Kembali Menulis di Era Hukum Digital: Menghidupkan Kembali Kantong Ilmu Hukum

Kembali ke Kantong Ilmu Hukum: Ruang Berbagi di Tengah Transformasi Hukum Digital Dunia hukum terus bergerak. Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan , hingga perubahan perilaku sosial mendorong profesi hukum untuk beradaptasi lebih cepat dari sebelumnya. Dinamika ini menuntut adanya ruang dialog yang tidak hanya mencatat, tetapi juga mengkritisi dan memberi makna pada setiap perubahan. Dalam konteks inilah kami memutuskan untuk menghidupkan kembali blog Kantong Ilmu Hukum sebagai ruang berbagi, refleksi, dan diskusi hukum yang aplikatif, sekaligus wahana untuk menjembatani antara teori, praktik, dan kebutuhan masyarakat luas. Sudah cukup lama blog ini “tertidur”. Namun seperti halnya hukum yang hidup bersama masyarakat, blog ini juga ingin kembali hidup dan tumbuh bersama pembacanya. Tulisan pertama ini kami awali dengan niat sederhana: menyalakan kembali semangat menulis dan belajar bersama, khususnya di tengah dinamika hukum era digital. Mengapa Kembali Menulis? Bagi kami, menul...