Perbedaan Perjanjian di Bawah Tangan dan Akta Otentik: Panduan Praktis bagi Praktisi & Pelaku Usaha Dalam praktik bisnis dan hukum perdata, perjanjian merupakan pondasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum sebagaimana Pasal 1313 KUH Perdata . Bentuk perjanjian yang dipilih akan sangat memengaruhi kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum. Secara umum, terdapat dua bentuk yang paling sering digunakan, yakni perjanjian di bawah tangan dan akta otentik . Mengetahui perbedaan keduanya secara praktis akan membantu pelaku usaha dan praktisi hukum menentukan format dokumen yang paling tepat, efisien, dan aman sesuai kebutuhan transaksi serta tingkat risiko hukumnya. Definisi dan Dasar Hukum Perjanjian di bawah tangan : Merupakan perjanjian yang disusun dan ditandatangani oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum. Yang dimaksud pejabat umum di sini adalah pejabat negara yang diberi kewenangan ole...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.