Krisis Legitimasi Hukum di Era Digital: Antara Transparansi dan Polarisasi Publik Pendahuluan Era digital telah mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia secara signifikan. Proses yang dulu hanya diketahui oleh kalangan terbatas kini dapat diakses secara luas, bahkan nyaris tanpa batas ruang dan waktu. Publik kini bisa memantau jalannya sidang, membaca dokumen putusan, hingga memberikan opini melalui media sosial. Hal ini menciptakan ruang baru bagi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum, sekaligus membentuk persepsi kolektif tentang keadilan. Transparansi ini tentu menjadi tonggak penting menuju sistem hukum yang lebih akuntabel, tetapi di sisi lain juga menghadirkan problem baru: trial by social media yang sering kali mendistorsi makna keadilan dengan menekankan aspek popularitas dibanding substansi hukum. Dalam konteks inilah krisis legitimasi hukum semakin terasa, terutama ketika persepsi publik lebih dominan daripada pijakan normatif yang ada dalam hukum p...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.