Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 24, 2025

Overcrowding Lapas dan Kebijakan Pengampunan: Solusi atau Sekadar Tambal Sulam

  Salah satu alasan yang kerap digunakan pemerintah untuk memberikan grasi massal adalah overcrowding atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia, efektivitas sistem pemidanaan, dan beban anggaran negara. Ketika lapas menampung penghuni dua kali lipat dari kapasitasnya, muncul berbagai dampak seperti kondisi hidup yang tidak layak, meningkatnya potensi kekerasan, serta sulitnya program rehabilitasi berjalan optimal. Pemerintah kemudian melihat grasi sebagai langkah cepat untuk mengurangi tekanan tersebut. Namun, muncul pertanyaan kritis: apakah grasi memang solusi jangka panjang yang mampu menyentuh akar persoalan, atau sekadar tambal sulam sementara untuk menutup masalah sistemik yang lebih dalam? Kondisi Lapas di Indonesia Data Kemenkumham menunjukkan kapasitas lapas di Indonesia hanya mampu menampung sekitar 140 ribu orang, sementara penghuni lapas per 2025...

Membedah Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia

  Dalam dinamika hukum Indonesia, istilah seperti grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sering muncul bersamaan, terutama saat Presiden mengeluarkan kebijakan pengampunan. Namun, tidak jarang publik mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Padahal, masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, serta implikasi yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar diskusi publik tidak bias dan keputusan negara dapat dievaluasi secara objektif. Lebih jauh, perbedaan pemaknaan ini juga memiliki konsekuensi praktis dalam penegakan hukum. Misalnya, apakah seorang terpidana korupsi berhak atas grasi atau amnesti akan berdampak pada legitimasi pemerintah dan persepsi publik terhadap keadilan. Oleh karena itu, pendahuluan ini tidak hanya menjelaskan istilah, tetapi juga menegaskan pentingnya pemahaman kritis agar masyarakat dapat mengawasi jalannya kebijakan pengampunan dengan lebih cermat dan rasional. Grasi Grasi bukan sekadar istilah pengampunan, melainkan mekanisme hukum yang sarat ma...

Grasi Massal 2025: Antara Rekonsiliasi dan Risiko Legitimasi Hukum

Pemberian grasi massal oleh Presiden pada tahun 2025 menjadi sorotan publik yang luas. Sebanyak lebih dari 1.000 narapidana, termasuk figur publik dan politikus, memperoleh pengampunan. Kebijakan ini memunculkan pro-kontra, dimana di satu sisi dipandang sebagai langkah rekonsiliasi nasional, di sisi lain menuai kritik terkait legitimasi hukum dan risiko meningkatnya residivisme. Lebih jauh, isu ini juga menyinggung pertanyaan tentang sejauh mana hukum positif dapat bersinergi dengan nurani publik, serta bagaimana transparansi kebijakan mampu menjaga rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk menelaah secara lebih mendalam landasan hukum, tujuan politik, dan implikasi sosial dari kebijakan tersebut. Bagaimana seharusnya publik memahami hal ini dalam kacamata hukum dan keadilan sosial. Dasar Hukum Grasi Secara konstitusional, grasi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberi grasi. Lebih lanjut, mekanisme pemberian grasi dia...