Pada awal tahun 2025, publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal korupsi besar-besaran di tubuh Pertamina —BUMN minyak dan gas negara. Skandal ini melibatkan praktik adulterasi bensin Pertalite dengan Pertamax , yaitu pencampuran bahan bakar tanpa izin dan tidak sesuai standar mutu yang merugikan konsumen secara luas, serta penyalahgunaan mekanisme impor yang merugikan keuangan negara. Estimasi kerugian negara mencapai Rp193 triliun (sekitar US$12 miliar), menjadikannya salah satu skandal korporasi paling mencolok dalam sejarah Indonesia (Graha Nusantara) . Kronologi Singkat & Kerangka Hukum Skandal ini pertama kali terungkap pada Januari 2025, ketika hasil audit investigatif internal menemukan adanya penyimpangan mutu BBM yang tidak sesuai standar. Dalam waktu singkat, pemberitaan media dan desakan masyarakat sipil mendorong Kejaksaan Agung serta KPK untuk membuka penyidikan. Dimulai pada bulan Februari 2025 telah adanya pembentukan tim khusus yang dilakukan oleh Kemen...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.