Pemberian grasi massal oleh Presiden pada tahun 2025 menjadi sorotan publik yang luas. Sebanyak lebih dari 1.000 narapidana, termasuk figur publik dan politikus, memperoleh pengampunan. Kebijakan ini memunculkan pro-kontra, dimana di satu sisi dipandang sebagai langkah rekonsiliasi nasional, di sisi lain menuai kritik terkait legitimasi hukum dan risiko meningkatnya residivisme. Lebih jauh, isu ini juga menyinggung pertanyaan tentang sejauh mana hukum positif dapat bersinergi dengan nurani publik, serta bagaimana transparansi kebijakan mampu menjaga rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk menelaah secara lebih mendalam landasan hukum, tujuan politik, dan implikasi sosial dari kebijakan tersebut. Bagaimana seharusnya publik memahami hal ini dalam kacamata hukum dan keadilan sosial. Dasar Hukum Grasi Secara konstitusional, grasi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberi grasi. Lebih lanjut, mekanisme pemberian grasi dia...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.