Jaminan kepastian hukum menjadi fondasi krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Tanpa adanya kepastian regulasi, investor akan ragu menanamkan modalnya, baik di sektor riil maupun sektor finansial. Sayangnya, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa krisis regulasi : banyak aturan yang tumpang tindih, sering berubah, dan kadang bertentangan satu sama lain. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha. Dalam konteks inilah, lahir Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang) sebagai salah satu upaya pemerintah menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Sebagaimana pernah saya ulas dalam artikel sebelumnya tentang Kepastian Hukum sebagai Kunci Investasi , kepastian hukum tidak sekadar slogan, melainkan elemen fundamental yang sangat memengaruhi daya tarik investasi sebuah negara...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.