Menggali Kembali Makna Keadilan: Antara Hukum Positif dan Nurani Publik Pendahuluan Keadilan sering dipahami sebagai tujuan akhir hukum. Namun dalam praktik, keadilan tidak selalu hadir dalam putusan yang berlandaskan hukum positif . Ada jarak antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Artikel ini mengajak refleksi tentang bagaimana hukum positif dan nurani publik sering kali berjalan di jalur yang tidak selalu seiring. Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai kasus kontroversial yang menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Ketika masyarakat menuntut keadilan substantif , sering kali mereka menemukan bahwa hukum positif justru hanya menghadirkan keadilan prosedural semata. Inilah yang melahirkan ketegangan, bahkan krisis legitimasi , antara teks hukum dan rasa keadilan sosial . Lebih jauh, pendahuluan ini ingin membuka ruang renungan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai ...
Kantong Ilmu Hukum adalah ruang berbagi tulisan hukum populer, opini praktis, dan refleksi hukum yang disajikan dengan gaya yang ringan namun tetap berlandaskan dasar hukum dan analisis praktikal, setiap artikel diharapkan bisa menjembatani dunia akademik dan praktik hukum secara lebih dekat, lugas, dan bermanfaat.