Kumpulan Istilah-istilah dalam Hukum
Abolisi adalah Penghapusan
tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah
melakukan tindak pidana.
Hukum Acara yaitu Hukum tentang
prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.
Accessoir yaitu Suatu perjanjian
tambahan yang kebenaran dan keabsahannya tergantung dari pada perjanjian pokoknya
Actio yaitu Prosedur
pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen
Law Suit).
Ad hoc yaitu Sesuatu yang
diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu
tertentu.
Agunan yaitu Jaminan tambahan
yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan.
Akta adalah Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Akta di bawah tangan adalah Akta
yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat
yang berwenang (Notaris).
Akta Otentik adalah Akta yang
dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris,
PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki
kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan
pengadilan.
Amandemen yaitu Perubahan baik
dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Amar yaitu Pokok suatu putusan
pengadilan, yaitu di setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga
disebut dictum.
Amdal yaitu Suatu kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen.
Amnesti yaitu Penghapusan
hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan
tindak pidana tertentu.
Anjak atau piutang (Factoring) yaitu Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam
bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari
transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Arbitrase yaitu Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.
Aklamasi yaitu Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
Asas Legalitas (Nullum
delictum noella poena sine praevia lege poenali) yaitu Tidak ada tindak pidana jika
belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.Asas hukum ini tidak bisa diberlakukan surut. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas retroaktif ialah
suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang harus dibuat
dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang
hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM
berat.
Asas Equality before the
law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap
orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
Asas Presumption Of
Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan
keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Asas In Dubio Pro Reo
ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si
terdakwa.
Asas Similia Similibus
ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Asas Pact Sunt Servanda
yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak
yang bersangkutan.
Asas Geen Straft Zonder
Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas Lex Posterior
Derogat Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu,
sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Superior Derogat
Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang
sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangakan UU yang lebih rendah
tidak mengikat.
Asas Lex Specialis
Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Badan Hukum yaitu Badan atau
organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai identitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.
Banding ialah Hak terdakwa atau
juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa
kembali oleh Pengadilan Tinggi.
Batal demi hukum yaitu Kebatalan
yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang
bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
Berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) yaitu Suatu perkara yang telah di putus oleh hakim, serta tidak
ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi.
Berita Acara yaitu Pemeriksaan laporan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti
lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana.
BPN yaitu Lembaga yang memiliki
kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi
mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.
Buku Tanah yaitu Buku yang
berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai
kepemilikan serta data teknis mengenai tanah.
Buruh Migran adalah Seseorang
yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu
Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.
Barang bukti atau Alat bukti yang lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan
sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh
pengadilan selama persidangan.
Batang tubuh yaitu Bagian inti
peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan
ayat).
Berita Negara yaitu Terbitan
pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya
pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara,
dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah
diikat secara umum. berlaku Menunjukkan kapan suatu peraturan
perundang-undangan telah mengikat masyarakat secara umum sehingga dapat mulai
diterapkan.
Bersaksi yaitu memberikan keterangan atau kesaksian yang dapat di pertanggung jawabkan di depan persidangan.
Bikameral adalah Suatu sistem
legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis
tinggi.
Birokrasi yaitu Prosedur yang
harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau
tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau
departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda
pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang
menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Cakap adalah Orang yang sudah
dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Check and balance yaitu Cabang
kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari
adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan
kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang
memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias
politica.
Cessie adalah Pemindahan atau
pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari
seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan
akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya
pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).
Citizen Law Suit adalah Hak
Gugat Warga negara.
Class Action adalah Suatu tata
cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok
orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar
hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Dakwaan adalah Tuduhan formal
dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.
Droit de suite adalah Hak
kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan
siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Dapat dibatalkan yaitu Suatu
perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan
tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku Debitur Individu
maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.
Duplik adalah Jawaban Tergugat
(dalam kasus perdata) atau Terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik Penggugat
atau Jaksa Penuntut Umum.
Daerah otonom yaitu Kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Dakwaan adalah Tuduhan formal
dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.
Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal
persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan
pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama
dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.
Dasar hukum yaitu Suatu alasan atau
kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau dasar
hukum untuk menggugat.
Desentralisasi yaitu Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
Dictum yaitu Bagian dari putusan
pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti
sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada
bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok.
Dissenting opinion adalah Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak
setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya
ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu
hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum
konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di
pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini
diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan
dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Eksekusi yaitu Pelaksanaan putusan
pengadilan.
Eksekusi Hak Tanggungan adalah Tindakan dari kreditur untuk mengambil
pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.
Federasi Serikat Buruh yaitu Merupakan gabungan dari
sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota
sekurang-kurangnya sekitar 50 orang.
Fidusia yaitu Pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Financial
Leasing yaitu Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi)
bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan
harga yang ditetapkan bersama.
Fraksi adalah Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai
politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota
dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai
politik.
Genosida yaitu Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa
anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Grasi adalah Pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Gratifikasi yaitu Pemberian dalam arti luas,
yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya.
Grosse Akta yaitu Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang
dengan tulisan pada kepala akta: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Hak abolisi yaitu Hak yang diberikan
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili
seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh
atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam
perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan
mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU
No. 19/1964).
Hak ulayat adalah :
- Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat
untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya.
- Hak ulayat
masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para
anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas
kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan
dan penggunanya.
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan
UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya,
berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4
tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Hakim ad hoc adalah suatu tugas atau urusan tertentu saja dalam rangka memeriksa dan
mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir)
yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk
melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka
pengadilan TIPIKOR.
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
Hak atas Tanah adalah Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.
Hak Gugat Warganegara adalah Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
Hak Guna Bangunan adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Hak Milik adalah Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.
Hak Normatif Buruh adalah Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak Preferen adalah Hak didahulukan dari kreditur lain.
Hak Sewa adalah Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan.
Hak Uji Materil adalah Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
Hibah adalah Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.
Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta gono-gini adalah Harta bersama.
Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan yaitu Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Hukum Waris yaitu Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Hak asasi manusia (HAM) adalah Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang.
Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
Ius constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan
Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang
duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim
banding.
Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jaminan kecelakaan kerja yaitu Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit yaitu Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Judicial Review yaitu upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa.
Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Kasasi yaitu Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Keterangan Ahli yaitu Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
Keterangan Saksi yaitu Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
Keterangan Terdakwa yaitu Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.
Klausul Eksemsi yaitu klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Komparisi yaitu bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Kompensasi yaitu Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
Kompetensi adalah Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara.
Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Kompetensi Relatif adalah Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kompilasi dapat didefinisikan sebagai berikut : Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku. Kompilasi dalam hukum yaitu merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk mashab-mashab lain (kompilasi hokum Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama maupun perbandingan dengan Negara lain.
Kompilasi Peraturan perundang-undangan yaitu merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.
Konsiliasi adalah Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris (Konstitusional).
Korupsi adalah Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditur adalah Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.
Kuasa yaitu Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Kuasa Hukum adalah Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
Laporan yaitu Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Legal Standing adalah Hak gugat organisasi.
Legislasi yaitu Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah.
Legislatif adalah Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.
Lembaga Arbitrase yaitu Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Lessee adalah Yang menyewa barang modal.
Lessor adalah Yang menyewakan barang modal.
Locus delicti yaitu Tempat terjadinya kejahatan.
Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat
Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.
Mogok Kerja yaitu Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Monopoli adalah Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Mazhab adalah Para/Aliran berpikir.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
Ombudsman adalah Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan.
Operating Leasing yaitu Jenis leasing yang dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut.
Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan dari pada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur hak dan kewajiban masing-masing
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.
Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll.
Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yaitu Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.
Pelanggaran Berat HAM yaitu Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Pemberi Fidusia adalah Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pemberian Kuasa adalah Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Penahanan adalah Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Penangkapan yaitu Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Penanggungan (Borgtocht) yaitu Jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.
Penataan ruang yaitu Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengadilan Agama adalah Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh.
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi.
Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Pengadilan Pajak adalah Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara.
Pengaduan yaitu Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Pengampuan adalah Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.
Penyelidik adalah Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan).
Penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.
Penyidik yaitu Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) yaitu Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan.
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain yang dianggap merugikan bagi dirinya.
Perda adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Perdagangan perempuan yaitu Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Perikatan yaitu Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Perjanjian yaitu Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan suatu kesepakatan.
Perjanjian Kerja yaitu Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu yaitu Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.
Perjanjian Penempatan yaitu Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan.
Perkawinan Campur adalah Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh.
Perselisihan Hak adalah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Kepentingan yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar Serikat Pekerja adalah Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lainnya yang hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Perundingan Bipartit adalah Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Petitum yaitu Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan.
Piutang adalah Hak untuk menerima pembayaran.
Posita adalah Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) yaitu Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Praperadilan adalah Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Putusan Pengadilan adalah Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara.
Putusan Provisi yaitu Biasanya dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
Putusan Sela adalah Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
Putusan Verstek adalah Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).
Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Rehabilitasi yaitu Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Reparasi yaitu Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.
Replik yaitu Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.
Restitusi adalah Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.
Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.
Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.
Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.
Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum, baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
Sale and Lease Back yaitu Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.
Sertifikat adalah Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Staatsblad adalah Lembar Negara.
Standing adalah Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.
Terpidana
(veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32
KUHAP).
Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah
melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan
untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP).
Terdakwa
(beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan
diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak
pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka
persidangan.
Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok
basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau
pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau
pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya
seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan
oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Tertib hukum
(rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang
dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai
dan selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasiat;
surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya,
setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).
Testamen olografis (olographich
testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya
dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).
Tidak
pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak
pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah
membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838
KUHPerdata).
Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang diberikan bersamaan
dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah
kehadiran.
Tunjangan Tidak tetap adalah Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah
tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk
bekerja.
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana ada masyarakat distu ada hukum.
Upah yaitu Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
Upah Lembur yaitu Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu
kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam
sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah
akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.
Upah Minimum yaitu Upah yang ditetapkan
oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan
penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.
Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) yaitu Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing
kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Minimum
Provinsi (UMP) yaitu upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di
masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Pokok yaitu Upah
dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Upaya Hukum yaitu Hak terdakwa atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan
atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Wanprestasi atau Cidera janji yaitu dikatakan wanprestasi apabila: tidak
memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Wasiat adalah Kehendak seseorang (pewaris)
mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal
dunia.
Yurisdiksi adalah Daerah/wilayah hukum yang meliputi kekuasaan mengadili.
Yudikatif yaitu Kekuasaan
kehakiman.
Yurisprudensi Yaitu Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam
memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.