Pages

Ads 468x60px

Sunday 17 May 2015

HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)


Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional.

Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :

  • 1. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara yaitu Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).

  • 2. Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

  • 3. Hukum Pidana
Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka Pengadilan. Namun demikian ada pendapat para ahli menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik (Paul Scholten dan Logemann).

  • 4. Hukum Internasional
a. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan Internasional.

b. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Jika berbicara tentang Hukum Internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkannya ialah Hukum Publik Internasional.


0 comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates