Pages

Ads 468x60px

Thursday 30 April 2015

SUMBER-SUMBER HUKUM


Sumber Hukum Material dan Formal

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  • 1. Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya, contohnya yaitu sebagai berikut :

a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum

b. Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

  • 2. Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :

a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
  • a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara. Dari pengertian tersebut, bahwa undang-undang itu mempunyai dua macam arti, yaitu sebagai berikut :

Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara atau setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduknya. Misalnya , Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Pemerintah (PERDA), dll.

Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan Pemerintah yang merupakan Undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari keduanya tersebut terletak dari pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti material ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan Undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian Undang-undang tersebut, maka Undang-undang dalam arti material biasanya digunakan dengan istilah peraturan, sedangkan Undang-undang dalam arti formal disebut dengan Undang-undang.
  • b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Dalam hal ini kebiasaan adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat. Contoh, apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan (hukum tak tertulis).

  • c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Adapun ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia pada zaman Hindia Belanda ialah "Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia" yan disingkat A.B yang dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847, yang termuat dalam Staatsblad 1847 N0. 23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Menurut pasal 22 A.B. Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila dalam undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya dalam menyelesaikan perkara, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

Berdasarkan pasal 22 A.B., maka telah menjadi dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hakim bagi pengadilan dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.

  • d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian dari para pihak yang bersangkutan untuk terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan dalam kesepakatan. Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina tentang "Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jika Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila dalam Traktat Multilateral telah memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bnagsa-Bangsa.

  • e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang dari beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Beberapa keputusan hakim yang  bisa kita lihat dalam penetapan yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering mengutip pendapat seseorang sarjana hukum mengenai permasalahan yang harus diselesaikannya.

Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar yang merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi hukum Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :

a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)

Wednesday 29 April 2015

DISIPLIN HUKUM


Disiplin hukum adalah sistem ajaran tentang adanya kenyataan (dogmatik hukum) atau gejala hukum yang ada di tengah pergaulan hidup manusia.

Jika di lihat kembali tentang pengertian disiplin, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif. Pengertian disiplin analitis yaitu sistem ajaran dalam menganalisa, memahami dan menjelaskan tentang gejala-gejala yang telah dihadapi, contohnya sosiologi, psikologi, ekonomi dan lain sebagainya. Pengertian disiplin perspektif yaitu sistem ajaran yang menentukan dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan yang tertentu, sebagai contohnya adalah hukum, filsafat dan laun-lain.
Dengan penjelasan tersebut diatas maka telah jelas sudah bahwa disiplin hukum adalah disiplin perspektif yang telah berusaha menentukan tentang apa yang seharusnya dan patut dalam menghadapi kenyataan.
Dalam hal ini maka setidak-tidaknya ruang lingkup disiplin hukum yaitu meliputi : Ilmu Hukum, Filsafat Hukum dan Politik Hukum.

  • 1. ILMU HUKUM

Secara keseluruhan ilmu hukum dapat dijelaskan pengertiannya, yaitu sebagai berikut :
a. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan mengenai masalah yang sifatnya manusiawi atau pengetahuan tentang benar atau tidaknya menurut harkat kemanusiaan.
b. Ilmu hukum yaitu ilmu yang formal tentang hukum positif.
c. Ilmu hukum adalah suatu cara untuk mempelajari hukum yang bersifat abstrak, umum dan teoritis dengan mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
d. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
e. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan dengan pokok pembahasannya sangat luas, yaitu meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
Dengan telah mengetahui penjelasan diatas, maka akan semakin jelas mengetahui akan ruang lingkup untuk dipelajari mengenai ilmu hukum.

  • 2. FILSAFAT HUKUM

Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dari hukum yang mengemukakan tentang dasar-dasar kekuatan yang mengikat dari hukum (hakikat hukum). Filsafat telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu pengetahuan, oleh karena itu banyak yang berpendapat bahwa filsafat berfungsi sebagai Central Aktifity dimana filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia yang mencakup dengan mengenai makna-makna kebenaran dan hubungan logis diantara ide-ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris, karena Filsafat hukum membangun pola fikir seseorang untuk melihat dari berbagai sisi.

  • 3. POLITIK HUKUM

Pada dasarnya politik adalah sarana bagi masyarakat untuk mencapai tujuan dalam mensejahterakan warganya atau dalam arti sempit politik itu suatu aktivitas untuk memilih tujuan tertentu. Dalam hal ini telah dijumpai hukum dengan keadaan yang sama, hukum selalu berusaha memilih tujuan dan dengan cara mencapai tujuan tersebut adalah termasuk bidang politik hukum.
Maka jelaslah bahwa politik hukum adalah disiplin hukum yang memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.

Saturday 25 April 2015

KAMUS ISTILAH HUKUM


Kumpulan Istilah-istilah dalam Hukum


Abolisi adalah Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Hukum Acara yaitu Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.

Accessoir yaitu Suatu perjanjian tambahan yang kebenaran dan keabsahannya tergantung dari pada perjanjian pokoknya

Actio yaitu Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).

Ad hoc yaitu Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.

Agunan yaitu Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Akta adalah Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Akta di bawah tangan adalah Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).

Akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.

Amandemen yaitu Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Amar yaitu Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu di setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.

Amdal yaitu Suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen.

Amnesti yaitu Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Anjak atau piutang (Factoring) yaitu Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Arbitrase yaitu Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.

Aklamasi yaitu Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) yaitu Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.Asas hukum ini tidak bisa diberlakukan surut. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
   
Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang harus dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.

Asas Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).

Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangakan UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.



Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Badan Hukum yaitu Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai identitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Banding ialah Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Batal demi hukum yaitu Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu Suatu perkara yang telah di putus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi.

Berita Acara yaitu Pemeriksaan laporan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana.

BPN yaitu Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.

Buku Tanah yaitu Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah.

Buruh Migran adalah Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.

Barang bukti atau Alat bukti yang lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Batang tubuh yaitu Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat).

Berita Negara yaitu Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. berlaku Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat secara umum sehingga dapat mulai diterapkan.

Bersaksi yaitu memberikan keterangan atau kesaksian yang dapat di pertanggung jawabkan di depan persidangan.

Bikameral adalah Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.

Birokrasi yaitu Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari terpisah dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Cakap adalah Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Check and balance yaitu Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica.

Cessie adalah Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).

Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warga negara.

Class Action adalah Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Dakwaan adalah Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.

Droit de suite adalah Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Dapat dibatalkan yaitu Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku Debitur Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Duplik adalah Jawaban Tergugat (dalam kasus perdata) atau Terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik Penggugat atau Jaksa Penuntut Umum.

Daerah otonom yaitu Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dakwaan adalah Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.

Dasar hukum yaitu Suatu alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau dasar hukum untuk menggugat.

Desentralisasi yaitu Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

Dictum yaitu Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok.

Dissenting opinion adalah Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Eksekusi yaitu Pelaksanaan putusan pengadilan.

Eksekusi Hak Tanggungan adalah Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.

Federasi Serikat Buruh yaitu Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang.

Fidusia yaitu Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Financial Leasing yaitu Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama.

Fraksi adalah Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.

Genosida yaitu Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Gratifikasi yaitu Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Grosse Akta yaitu Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Hak abolisi yaitu Hak yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).

Hak ulayat adalah :
  1. Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya.
  2. Hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Hakim ad hoc adalah suatu tugas atau urusan tertentu saja dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun  adalah Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.

Hak atas Tanah adalah Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.

Hak Gugat Warganegara adalah Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Hak Guna Bangunan adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Hak Milik adalah Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.

Hak Normatif Buruh adalah Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Hak Preferen adalah Hak didahulukan dari kreditur lain.

Hak Sewa adalah Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.

Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan.

Hak Uji Materil adalah Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.

Hibah adalah Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.

Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Harta gono-gini adalah Harta bersama.

Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan yaitu Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hukum Waris yaitu Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.



Hak asasi manusia (HAM) adalah Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. 

Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)

Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan

Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.


Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan kecelakaan kerja yaitu Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kredit yaitu Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.



Judicial Review yaitu upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.

Kudeta (Coup detat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa.

Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.

Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.


Kasasi yaitu Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Keterangan Ahli yaitu Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.

Keterangan Saksi yaitu Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.

Keterangan Terdakwa yaitu Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.

Klausul Eksemsi yaitu klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Komparisi yaitu bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.

Kompensasi yaitu Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.

Kompetensi adalah Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

Kompetensi Relatif adalah Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kompilasi dapat didefinisikan sebagai berikut : Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku. Kompilasi dalam hukum yaitu merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk mashab-mashab lain (kompilasi hokum Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama maupun perbandingan dengan Negara lain.

Kompilasi Peraturan perundang-undangan yaitu merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.

Konsiliasi adalah Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris (Konstitusional).

Korupsi adalah Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kreditur adalah Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.

Kuasa yaitu Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.



Kuasa Hukum adalah Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.


Laporan yaitu Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Legal Standing adalah Hak gugat organisasi.

Legislasi yaitu Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah.

Legislatif adalah Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.

Lembaga Arbitrase yaitu Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lessee adalah Yang menyewa barang modal.

Lessor adalah Yang menyewakan barang modal.



Locus delicti yaitu Tempat terjadinya kejahatan.

Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat


Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.

Mogok Kerja yaitu Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Monopoli adalah Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.



Mazhab adalah Para/Aliran berpikir.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.

Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana

Ombudsman adalah Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan.



Operating Leasing yaitu Jenis leasing yang dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut.

Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan dari pada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur hak dan kewajiban masing-masing

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.

Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll.



Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yaitu Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.

Pelanggaran Berat HAM yaitu Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Pemberi Fidusia adalah Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Pemberian Kuasa adalah Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Penahanan adalah Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Penangkapan yaitu Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Penanggungan (Borgtocht) yaitu Jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.

Penataan ruang yaitu Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengadilan Agama adalah Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh.

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi.

Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Pengadilan Pajak adalah Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak.

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara.

Pengaduan yaitu Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Pengampuan adalah Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.

Penyelidik adalah Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan).

Penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

Penyidik yaitu Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.

Penyidikan (Hukum Acara Pidana) yaitu Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan.

Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain yang dianggap merugikan bagi dirinya.

Perda adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Perdagangan perempuan yaitu Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Perikatan yaitu Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Perjanjian yaitu Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan suatu kesepakatan.

Perjanjian Kerja yaitu Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu yaitu Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.

Perjanjian Penempatan yaitu Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan.

Perkawinan Campur adalah Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh.

Perselisihan Hak adalah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Kepentingan yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan antar Serikat Pekerja adalah Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lainnya yang hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan.

Perundingan Bipartit adalah Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Petitum yaitu Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan.

Piutang adalah Hak untuk menerima pembayaran.

Posita adalah Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.

Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) yaitu Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Praperadilan adalah Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Putusan Pengadilan adalah Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara.

Putusan Provisi yaitu Biasanya dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.

Putusan Sela adalah Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.

Putusan Verstek adalah Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).

Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Rehabilitasi yaitu Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Reparasi yaitu Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik yaitu Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.



Restitusi adalah Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Supremasi hukum (laws supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).

Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.

Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.

Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.

Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.

Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum, baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.

Sale and Lease Back yaitu Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.

Sertifikat adalah Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Staatsblad adalah Lembar Negara.



Standing adalah Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.

Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP).

Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP).

Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan   oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).

Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).

Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).

Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap adalah Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.



Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana ada masyarakat distu ada hukum.

Upah yaitu Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur yaitu Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum yaitu Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yaitu Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok yaitu Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum yaitu Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Wanprestasi atau Cidera janji yaitu dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Wasiat adalah Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

Yurisdiksi adalah Daerah/wilayah hukum yang meliputi kekuasaan mengadili.

Yudikatif yaitu Kekuasaan kehakiman. 

Yurisprudensi Yaitu Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Friday 24 April 2015

PENGERTIAN HUKUM


Menurut Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" yang telah di terjemahkan oleh Oetarid Sadino, S.H., dengan nama " Pengantar Ilmu Hukum, bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Prof. van Apeldoorn mengatakan sangat sulit untuk mendefinisakan tentang Hukum, karena tidak mungkin memberikan suatu definisi yang sesuai dengan kenyataan.

Immanuel Kant juga pernah menulis yang mengatakan bahwa "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" jika diterjemahkan, masih juga para sarjana Hukum mencari-cari suatu definisi tentang Hukum. Ucapan Imanuel kant hingga kini masih berlaku, karena sampai sekarang para Sarjana Hukum masih mencari suatu batasan tentang Hukum, namun hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, sehingga batasan yang diperoleh belum pernah memberikan suatu kepuasan.

  • Macam-macam Definisi Hukum
Sebagai gambaran untuk kita pelajari bahwa terdapat beberapa contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut :

Aristoteles
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature", (hukum tertentu yang mana setiap masyarakat meletakan dan berlaku untuk anggotanya sendiri. Hukum Universal adalah Hukum alam). Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap masyarakat meletakan sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri.

Hugo Grotius
"Law is a rule of moral action obliging to that which is righ", yaitu hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar. (De Jure Belli Pacis, 1625)

Thomas Hobbes
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others", yaitu pada dasarnya hukum adalah subuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain. (Leviathan, 1651).

Phillip S. James, M.A.
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State", yaitu Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.

Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. (Der Zweck Im Recht, 1877-1882).


  • Definisi Hukum sebagai pegangan dari para ahli Hukum Indonesia
Walaupun tidak mungkin adanya suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H., telah mencoba membuat suatu batasan, yang bermaksud sebagai pegangan untuk yang sedang mempelajari Ilmu Hukum. Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" 1953, yaitu "Hukum itu adalah suatu himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus setiap tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri".

Selain Drs. E. Utrecht, ada juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya yang telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, diantaranya yaitu sebagai berikut :

S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum", dengan merumuskan Hukum adalah "Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dan tujuan hukum itu adalah adanya ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara".

J.C.T. Simorangkir, S.H., dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam bukunya yang disusun bersama yang berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia", dengan mendefinisikan hukum yaitu "Peraturan-peraturan yang bersifat, yang menentukan setiap tingkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat yang telah dibuat oleh badan resmi yang berwajib, jika pelanggaran yang mana terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

M. H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pokok-pokok Hukum Perniagaan" yang menegaskan bahwa "Hukum ialah semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku atau tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan memberikan ancaman untuk mengganti kerugian jika telah melanggar aturan-aturan itu, dikarenakan akan membahayakan diri sendiri atau harta bendanya", umpamanya jika orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, maka akan didenda atau sanksi dan sebagainya.

Adapun sebabnya mengapa Hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, hal ini dikarenakan bahwa Hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin terangkum keseluruhan dari segi dan bentuk Hukum itu didalam suatu definisi. Seorang bekas Guru besar Universiteit van Indonesia Dr. W. L.G. Lemaire dalam bukunya "Het Recht in Indonesia": "..... De veelzijdigheaid en veelomvattendheid van het recht brengen niet allen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan to geven wat recht is", (banyaknya segi dan luasnya isi Hukum, tidak memungkinkan perumusan Hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya Hukum itu).

Dari berbagai definisi Hukum yang telah dikemukakan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dalam setiap kehidupan bermasyarakat danhukum adalah suatu aspek paling penting yang berperan sebagai pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan dalam bernegara.


Thursday 23 April 2015

TUJUAN HUKUM DAN ARTI KEADILAN


Mengatur hubungan masyarakat secara damai dan menjamin kelangsungan serta keseimbangan dalam hubungan antara masyarakat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula mengacu pada keadilan. Jika dilihat dari rumusan tersebut, maka sebenarnya tujuan hukum adalah kepastian hukum dan keadilan.

Berkenaan dengan tujuan hukum, bahwa sebelumnya kita telah mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang telah memberikan pendapat serta merumuskan tujuan hukum dan arti keadilan, yang diantaranya sebagai berikut :

  • Prof. Subekti, S.H.,

Dalam bukunya yang berjudul "Dasar-dasar dan Pengadilan" menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu demi mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dalam hal ini, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati dan apabila dilanggar maka akan menimbulkan kegelisahan.

keadilan yang menurut Prof. Subekti, S.H., yaitu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kecakapan atau kemampuan kepada manusia untuk bisa merasakan keadaan terhadap keadilan itu sendiri, dengan segala kejadian di alam dunia inilah yang telah menumbuhkan adanya dasar-dasar keadilan itu pada manusia dari Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum itu tidak hanya mencari keseimbangan untuk kepentingan yang sering bertentangan satu sama lain agar mendapatkan keadilan, melainkan hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.

Inilah salah satu dari Prof. Subekti, S.H., yang telah merumuskan keadilan dengan melihat darimana dan dimana dia hidup dan asalnya keadilan itu datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa.

  • Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
Dalam bukunya "Inleiding tot de studie van nederlandse recht" mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian diantara manusia dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia terhadap kehormatanya, kemerdekaan, jiwa, dan harta bendanya. Menurutnya, kepentingan seseorang selalu bertentangan dengan kepentingan dari golongan manusia yang lainnya, dengan adanya pertentangan kepentingan tersebut dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, oleh sebab itu hadirnya hukum menurutnya dapat bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.

Hukum hanya dapat mencapai tujuan jika hukum itu menuju peraturan yang adil yaitu peraturan yang terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindunginya. Keadilan tidak sama diartikan dengan persamarataan dan keadilan juga bukan berarti setiap orang memperoleh bagian yang sama. Dalam hal ini Prof. van Apeldoorn telah mempelajari tulisan "Rhetorica" dari Aristoteles yang membedakan dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan kepada orang menurut jasanya atau pembagian yang menurut haknya masing-masing. Prof. van Apeldoorn merumuskan bahwa setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya bukan berarti persamaan, melainkan untuk kesebandingan contohnya sebagai berikut :
"Bila dalam pasal 5 Undang-Undang Dasar Belanda mengatakan, setiap dari orang Belanda dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan, maka belum berarti bahwa setiap dari orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi Menteri, melainkan harus diberikan kepada mereka berdasarkan dari jasa-jasanya dan patut untuk diperolehnya.

Keadilan Komutatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorang yaitu dalam hal tukar-menukar pada barang-barang dan jasa-jasa harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.

Jadi menurut Prof. van Apeldoorn bahwa keadilan komutatif itu lebih menguasai adanya hubungan antara perseorangan khusus, sedangkan untuk keadilan distributif itu lebih utama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan khusus. Perlu diketahui bahwa Prof. van Apeldoorn kurang menyetujui tentang adanya Teori Etis yang mengajarkan tentang hukuman itu semata-mata untuk menghendaki keadilan, untuk mencapai keadilan itu sendiri perlu adanya hukuman, hal ini terus dipandang berat sebelah oleh Prof. van Apeldoorn, karena Teori Etis melebih-lebihkan kadar keadilan hukum yang tidak memperhatikan keadaan yang sebenarnya, karena hukum telah menetapkan peraturan-peraturan yang umum sebagai petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.

Inilah penjelasan tentang tujuan hukum, sebenarnya masih banyak pendapat sarjana hukum yang merumuskan tentang tujuan hukum dan arti keadilan diantaranya, Jeremy Bentham (teori utilitis), Prof. Mr J. van Kan, namun disini saya hanya menjelaskan dari 2 pendapat saja untuk mempermudah pembelajaran sebagai pedoman tentang tujuan hukum.

Wednesday 22 April 2015

ARTI HUKUM


Jika ada pertanyaan tentang apa itu hukum, biasanya orang akan menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan definisi-definisi yang sangat beragam dan sering kita jumpai. Definisi memang dibutuhkan apalagi jika definisi itu hasil dari fikiran dan penyelidikan sendiri untuk memberikan pengertian pada orang yang baru saja mulai tentang apa yang dipelajarinya. Namun untuk mendefinisikan hukum yang mempunyai banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus untuk dapat memberikan pengertian yang pasti mengenai hukum.Terkadang setiap definisi hukum bisa memberikan kesan yang kurang tepat dan tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas kepada mereka yang baru belajar, sehingga mereka mendapatkan pegertian yang salah paham tentang hukum, karena tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum dengan satu rumus saja yang menurutnya sudah dapat memadai kenyataan yang pasti. Keadaan yang sebenarnya yaitu banyak sisinya,  dan berganti-ganti, sedangkan untuk definisi sendiri yaitu menyatukan segalanya dalam satu rumus dengan mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya.

Siapa yang ingin mengetahui gunung maka harus melihatnya, begitu juga siapa yang ingin mengetahui hukum maka harus belajar mengenal hukum dengan cara melihatnya, pertanyaannya adalah apakah kita bisa melihat hukum seperti kita melihat gunung, memang benar hukum itu bisa dilihat dari undang-undang dan hukum adalah sebuah deratan dari pasal-pasal dengan ribuan jumlahnya yang pada umumnya mengatur hal-hal tentang hukum, apakah dengan cukup melihat undang-undang kita sudah bisa mengetahui hukum, jika benar demikian berarti orang yang membuat undang-undang adalah orang yang telah banyak mengetahui tentang hukum atau apa yang disebut hukum, tapi buktinya terdapat isi undang-undang yang tak berkesudahan ragamnya.
  • Hukum dan Masyarakat
Hukum selalu ada dalam kehidupan manusia. Sebelum manusia itu dilahirkan sampai sesudah ia meninggal, hukum akan selalu mencampuri setiap urusan manusia. Hukum selalu melindungi benih didalam kandungan ibu sampai pada saat seorang ibu yang melahirkan anaknya, maka hukum memberikan hak-hak terhadap ibu dan bapak untuk menjalankan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dengan demikian berarti hukum telah menguasai disetiap kehidupan manusia.

Manusia hidup sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan atau yang sering kita kenal "Zoon Politicon" dari ahli filosofi yunani Aristoteles. Pergaulan hidup manusia terjadi dari hubungan yang jumlahnya tak terhingga antara manusia dan manusia. Walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun hukum itu sendiri sangat penting bagi kehidupan masyarakat untuk mengatur perhubungan antara masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Perhubungan tersebut bermacam-macam bentuknya seperti hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan dan pemberian jasa yang beraneka ragam (sewa menyewa, pinjaman uang, asuransi dsb). Semua hubungan tersebut yang beraneka ragam itu dinamakan hubungan masyarakat yang telah diatur oleh hukum yaitu hubungan hukum (rechts betrekkingen). Karena hukum itu luas, sehingga hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segala-galanya.


Hukum itu sendiri bisa saja menjelma ke dalam pergaulan hidup seseorang dalam tindakan-tindakan manusia sebagai masyarakat yang teratur. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur. Beberapa arti hukum yang diberikan oleh masyarakat menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H., arti yang diberikan masyarakat pada hukum, yaitu sebagai berikut :

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai ilmu disiplin yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai ilmu kaidah yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai ilmu tata hukum yaitu suatu proses kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai masyarakat yaitu suatu larangan-larangan atau peraturan-peraturan dari masyarakat maupun adat.

  • Hukum dan Bangsa
Dimana terdapat pergaulan hidup manusia, maka selalu ada hukum yang ikut hadir didalamnya, dengan demikian hukum selalu ada diseluruh dunia. Jika dilihat, hukum dapat disebut sebagai gejala universal yang sama halnya dengan bahasa. Tetapi tidak ada yang namanya hukum dunia, hukum tidak dimana-mana sama, seperti bahasa juga tidak ada bahasa dunia karena diseluruh dunia terdapat pergaulan hidup manusia yang terbagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan dari setiap persekutuan tersebut mempunyai hukumnya sendiri.
Bahwa pada perbandingan hukum tersebut sama sekali tidak terlihat persamaan, tetapi ada beberapa hal persamaan antara hukum dari berbagai bangsa, misalnya mengenai hukum di negara-negara yang mengatur segala pemerintahannya dengan menghubungkan kepercayaan atau agama yang sama. Hukum mempunyai dasar pandangan-pandangan yang berlaku dalam persekutuan bangsa tentang apa yang diperbolehkan, apa yang tidak, apa yang baik dan apa yang buruk. Dari setiap negara yang mempunyai pandangan tersebut yang ditentukan oleh agama yang dipercayainya, sehingga banyak terdapat persamaan antara hukum dari berbagai bangsa.


 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates